Hukum Memotong Kuku Di Bulan Puasa yang Shahih
Bulan puasa adalah salah satu bulan yang paling dinantikan oleh umat muslim. Terdapat berbagai larangan dan hal-hal yang diperbolehkan saat berpuasa. Apabila larangan tersebut dilanggar maka dapat membatalkan puasa tersebut. Lalu bagaimana dengan hukum memotong kuku di bulan puasa?
Memotong kuku adalah salah satu bagian sunah karena terdapat larangan memotong kuku lebih dari 40 hari. Batasan waktu ini seperti sabda Rasulullah shallallahu โalaihi wasalam dalam hadits Shahih Muslim. Hadits tersebut menyebutkan larangan memotong kumis, kuku, bulu ketiak, bulu kemaluan lebih dari 40 hari.
Bagaimana Hukum Memotong Kuku di Bulan Puasa?
Sebelum membahas hukum memotong kuku, lebih baik mengenali terlebih dahulu perihal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya makan dan minum disengaja, muntah disengaja, haid dan nifas dan hubungan suami-istri.
Lalu bagaimana dengan memotong kuku saat di bulan puasa? Menurut Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam,
โ Memotong kuku bisa dilakukan pada hari kamis, Jumat atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil shahih yang memberikan batasan memotong kuku. Namun, beberapa ulama menganjurkan untuk memotong kuku pada hari jumat. Namun, tidak ada dalil khusus tentang hal iniโ (Sunan Al Fitrah, 3:3)
Meskipun terdapat ulama yang menganjurkan untuk memotong di hari Jumat, namun adapula sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar yang memberikan kelonggaran menentukan hari untuk memotong kuku asalkan tidak boleh lebih dari 40.
Jadi, hukum memotong kuku di bulan puasa tidak ada dalil yang melarang. Ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari jumat dan tidak boleh lebih dari 40 hari.