Dasar Hukum Presiden

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk Republik. Sementara hal ini pun juga sudah tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 1. Sedangkan yang disebut sebagai negara kesatuan yaitu negara yang berdaulat dan dipimpin sebagai kesatuan tunggal. Bentuk dari Republik memiliki arti bahwa negara Indonesia dipimpin seorang presiden yang menjadi kepala pemerintahan.

Berikut ini dasar hukum Presiden yang dapat Anda ketahui:

  • Presiden Republik Indonesia telah memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan undang-undang dasar 1945. Hal ini diatur pada pasal 4 ayat 1.
  • Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 5 ayat 1.
  • Presiden telah menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sesuai yang di harapkan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 5 ayat 2.
  • Presiden memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menyatakan perang sehingga menjadikan perdamaian dan membuat perjanjian pada negara lain. Hal ini berlaku pada Undang-Undang 1945 pasal 11 ayat 1.
  • Presiden telah menyatakan keadaan bahaya beserta syarat-syaratnya nya. Untuk peraturan ini telah ditetapkan pada pasal 12 UUD 1945.
  • Presiden akan mengangkat konsul dan duta sesuai pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Presiden memberikan grasi beserta rehabilitasi dengan cara memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Presiden memberikan abolisi dan amnesti melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Presiden memberikan tanda jasa, gelar dan tanda kehormatan sesuai pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Presiden akan membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden sesuai pasal 16 UUD 1945.
  • Menteri-menteri diangkat serta diberhentikan oleh pihak presiden sesuai pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Setiap ancaman dari Undang-Undang dibahas Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat supaya mendapatkan persetujuan bersama sesuai pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk pasangan calon Presiden dan wakilnya akan dipilih dengan cara melakukan pemilu atau pemilihan umum. Calon presiden dan wakilnya akan dinyatakan menang jika mendapatkan suara melebihi 50% dari jumlah total suara. Untuk 20% masing-masing digunakan untuk provinsi yang berasal dari 50% jumlah provinsi yang ada di negara Indonesia. Untuk tugas dan wewenangnya berdasarkan pada dasar hukum Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*